Pedagang Hewan Kurban di Cideng Ditertibkan
access_time Jumat, 18 September 2015 18:29 WIB
remove_red_eye 3206
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Widodo Bogiarto
Pedagang hewan kurban di Jalan Tanjung Sel
or RW 06, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, ditertibkan. Pasalnya mereka berjualan di atas trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Karena nekat berjualan terpaksa kita tertibkan
Puluhan kambing langsung diangkut menggunakan truk Satpol PP. Selanjutnya hewan-hewan kurban itu dibawa ke lahan seluas 14 hektare milik PT Duta Pertiwi di Jalan Hasyim Ashari. Lokasi ini memang disediakan untuk penjualan hewan kurban.
"Imbauan sudah sejak lama kita sampaikan melalui RT/RW. Karena nekat berjualan terpaksa kita tertibkan," kata Fauzi, Camat Gambir, Jumat (18/9).
Hewan Kurban Tak Layak Jual Ditemukan di JakpusDalam kesempatan tersebut, Fauzi kembali mengingatkan pedagang hewan tidak berjualan di fasilitas umum maupun fasilitas sosial lainnya.